1. Latar Belakang Organisasi
Persatuan Ahli Farmasi Indonesia (PAFI) didirikan pada tanggal 13 Februari 1946 di Hotel Merdeka Yogyakarta dan Z.Abidin untuk pertama yang diangkat sebagai ketua PAFI.
Setelah terbentuk, sejarah mencatat bahwa anggota PAFI pertama kali menjalankan tugasnya untuk menyelamatkan obat-obatan, mesin-mesin yang berada di Manggarai, dan Raw opium yang berada di Salemba dalam mengantisipasi Belanda akan menguasai tempat-tempat tersebut. Raw opium dapat diselamatkan dan ternyata memberikan sumbangsih sumber dana untuk membiayai sebagian perjuangan Republik Indonesia di luar Negeri (Prof. Dr. Abdulrachman Saleh).
Dari sejarah inilah yang harus kita ketahui bersama, bahwa PAFI sudah berjuang semenjak zaman Indonesia baru merdeka dan memasuki masa transisi yang saat itu tentu tidak se nyaman kemerdekaan yang kita alami saat ini.
PAFI merupakan organisasi profesi ilmiah yang dipelopori oleh para ahli farmasi saat itu. Organisasi ini dibentuk tidak lain untuk menghimpun para ahli farmasi Indonesia yang ketika itu masih sangat terbatas.
Pembentukan organisasi ini juga didasari oleh suatu keinginan untuk membangun bangsa dengan memberikan dharma baktinya lewat keahlian yang dimiliki oleh ahli farmasi Indonesia dalam pembangunan kesehatan. Hal ini sejalan dengan tujuan PAFI, yaitu :
1. Terwujudnya manajemen dan jaringan yang kuat serta profesional dari PP (Pengurus Pusat), PD (Pengurus Daerah) Provinsi, PC (Pengurus Cabang) Kab/ Kota, PCK (Pengurus Cabang Khusus) Dinas Kesehatan Provinsi/Kab/Kota dan Rumah Sakit Umum Pusat, Provinsi, dan Kab/Kota diseluruh wilayah NKRI.
2. Terlaksananya pendidikan Asisten Apoteker /Tenaga Teknis Kefarmasian sesuai perkembangan dan ilmu pengetahuan dan teknologi
3. Tertatanya keberadaan Asisten Apoteker/Tenaga Teknis Kefarmasian disemua sarana kefarmasian melalui peraturan perundang-undangan.
Untuk meningkatkan ke profesionalisme anggota dalam memberikan pelayanan kefarmasian yang optimal maka PAFI menyelenggarakan pelatihan dan seminar secara kontinyu agar di ikuti seluruh anggota.
Dalam rentang usia yang telah mencapai 61 tahun, organisasi ini telah sebelas kali menyelenggarakan MUNAS untuk memilih pengurus baru, kesemuanya berlangsung di Jakarta, kecuali Munas ke-11 bulan Desember tahun 2003 diselenggarakan di Kota Batu Provinsi Jawa Timur.
Ketua umum PP PAFI tahun 1946, 1948, 1950, dijabat oleh Drs.Z. Abidin sampai dengan tahun 1960. Sampai dengan MUNAS ke-9 tahun 1980 ketua umum dijabat oleh Harsono Radjak Mangunsudarso. Pada MUNAS ke-9 tahun 1980 Harsono Radjak Mangunsudarso dikukuhkan lagi sebagai ketua umum dengan sekretaris jendral yang dijabat oleh M. Rusdi. Pada MUNAS ke-10 tahun 1990 ketua umum PP PAFI dijabat oleh M. Rusdi dengan sekretaris Jendral dijabat oleh Hakimi Malik, S.H.
Pada MUNAS ke-11 tahun 2003 M.Rusdi memenangkan pemilihan ketua umum PP PAFI yang untuk pertama kalinya menggunakan sistem one man one vote, Sekretaris Jendral tetap dijabat oleh Hakimi Malik, S.H sedangkan DR Faiq Bahfen sebagai Pembina dan Dewan Pertimbangan PAFI.
PAFI merupakan Organisasi Sosial kemasyarakatan bagi para Asisten Apoteker/Tenaga Teknis Kefarmasian yang berdasarkan AD/ART hasil MUNAS ke-11 anggota PAFI adalah mereka yang berprofesi farmasi serendah-rendahnya berijazah Sekolah Menengah Farmasi (SMF), berazaskan Pancasila dengan Visi dan Misi :
1.1. VISI :
PAFI sebagai organisasi profesi farmasi terdepan yang profesional dan mandiri.
1.2. MISI :
1. Melaksanakan konsolidasi organisasi
2. Memberdayakan anggota
3. Meningkatkan kualitas SDM anggota
4. Menjalin kemitraan bersama pemerintah dan non pemerintah
1.3. STRATEGI
1.3.1. Strategi Umum
Meningkatkan dan memberdayakan potensi anggota PAFI dalam pembangunan di bidang kesehatan pada tingkat nasional, regional, dan internasional.
1.3.2. Strategi Pencapaian
- Mensosialisasikan PAFI kepada masyarakat
- Mengembangkan konsep kemitraan dengan berbagai pihak dalam penerapan kemanfaatan IPTEK farmasi dengan azas pemberdayaan nilai ekonomi dan sosial untuk peningkatan dan kemandirian kesehatan masyarakat.
- Menjadi point of contact dengan organisasi profesi farmasi dalam tingkat regional dan internasional.
- Mencerdaskan bangsa dengan IPTEK kefarmasian yang berkualitas.
- Memberdayakan pembangunan kefarmasian dengan IPTEK yang memadai
Sehubungan dengan itu maka PAFI memfungsikan diri sebagai :
- Wadah komunikasi IPTEK kefarmasian bagi pakar, pemerhati, stakeholder, praktisi, dan birokrat.
- Tempat berkonsultasi penerapan IPTEK kefarmasian dalam pembangunan kefarmasian.
- Sarana diseminasi IPTEK kefarmasian.
2.2 Tugas dan Fungsi
1. Ketua Umum PAFI
Ketua umum PAFI adalah pimpinan tertinggi pengurus PAFI yang dipilih berdasarkan MUNAS. Sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga PAFI. Ketua umum PAFI periode 2003-2008 memiliki tugas sebagai berikut :
- Melaksanakan hasil MUNAS ke-11 PAFI.
- Menyampaikan pertanggungjawaban pengurus kepada MUNAS PAFI pada akhir masa bakti kepengurusan.
- Melengkapi dan menetapkan susunan kepengurusan periode 2003-2008.
- Menandatangani surat keputusan organisasi.
- Menetapkan program kerja tahunan.
2. Dewan Pertimbangan PAFI
Dewan pertimbangan PAFI adalah kelengkapan pengurus PAFI yang dibentuk oleh ketua terpilih dan diberi tugas sebagai berikut :
- Menyampaikan nasehat, saran, dan pertimbangan baik tertulis maupun lisan kepada ketua umum atas segala permasalahan organisasi baik diminta maupun tidak diminta.
- Membuat dan menyampaikan acuan kode etik profesi kefarmasian kepada ketua terpilih dan berfungsi sebagai majelis kode etik atas kasus pelanggaran kode etik yang mungkin terjadi.
3. Sekretaris Jendral
Sekretaris jendral adalah salah satu unsur kepengurusan yang dipilih melalui MUNAS. Sekretaris Jendral menjalan tugas sebagai berikut :
- Melaksanakan tugas rutin harian kepengurusan PAFI bersama-sama dengan tim.
- Menyelenggarakan rapat-rapat pengurus, rapat teknis yang berkaitan dengan operasional kepengurusan organisasi.
- Melaporkan aktivitas sehari-hari pengurus PAFI kepada ketua terpilih.
- Bertanggung jawab langsung pada ketua umum.
4. Bendahara Umum
Bendahara umum adalah salah satu unsur kepengurusan PAFI yang dipilih melalui MUNAS dan menjalankan fungsi sebagai berikut :
- Sebagai pemegang dan penanggung jawab rekening organisasi.
- Merencanakan dan mengelola keuangan organisasi.
- Bertanggung jawab pada ketua umum melalui Sekretaris Jendral.
5. Ketua Bidang Organisasi
Ketua bidang organisasi adalah salah satu kelengkapan kepengurusan yang ditetapkan oleh ketua umum terpilih dengan tugas sebagai berikut :
- Mengkoordinasikan kegiatan pertemuan ilmiah tahunan.
- Memberikan rekomendasi untuk mengembangkan organisasi.
- Mengembangkan jaringan kemitraan dengan organisas/instansi lain.
- Merekrut anggota baru.
- Menyiapkan publikasi dan mengoordinir penerbitan secara regular.
6. Kepengurusan
Hingga kini PAFI memiliki Pengurus Daerah di 27 Provinsi, Pengurus cabang 157, dan jumlah anggota 101.753 orang yang diperkirakan akan terus meningkat. Setiap Pengurus Daerah diberi kewenangan membentuk Pengurus Cabang di wilayah Kabupaten dan Kota serta Pengurus Cabang Khusus di Dinas Kesehatan Provinsi/Kabupaten/Kota dan Rumah Sakit Umum Provinsi, Kabupaten, Kota di masing-masing Provinsi. Masing-masing Pengurus Cabang dan Pengurus Cabang khusus diberi kewenangan merekrut anggota di wilayah masing-masing.
7. Kegiatan Organisasi
Sejak Munas Ke-11 tahun 2003 PAFI telah menyelenggarakan sebagai berikut :
1. Pelatihan peningkatan SDM anggota PAFI melalui pendidikan lanjutan, diselenggarakan di Kota Batu Provinsi Jawa Timur tanggal 03-05 April 2005. dibuka oleh Kepala Dinas Kesehatan Jawa Timur.
2. Rapat Kerja Nasional dan Seminar di Yogyakarta tanggal 16-18 Februari 2006 dibuka oleh Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta.
3. Pelatihan Jabatan Fungsional secara nasional 04-07 September 2006 serta seminar Pelayanan Kefarmasian bagi Asisten Apoteker bekerjasama dengan Kadin tahun 2005 di Bandung Jawa Barat
4. Pelatihan Manfaat Obat tradisional Herbal bagi Asisten apoteker di Pekalongan Jawa Tengah 22-24 Pebruari 2006
5. Pelatihan Nasional Pelayanan Kefarmasian di Apotek, Puskesmas, dan Rumah Sakit menuju visi memandirikan masyarakat untuk hidup sehat di Surabaya tanggal 05-07 April 2007, dibuka oleh Kepala Dinas Kesehatan Jawa Timur.
6. Seminar Peran Asisten Apoteker dalam menyongsong Indonesia Sehat 2010 13 Mei 2006 di Padang Sumatera Barat
7. Seminar Peningkatan Kinerja Asisten Apoteker 15 April 2005 di Bangka Belitung.
8. Seminar Produk Hukum yang mengatur Profesi Asisten Apoteker di Banjarmasin Kalimantan Barat tahun 2006
9. Seminar Kefarmasian 13 Februari 2007 di Palu Sulawesi Tengah.
10. Seminar pelayanan Kefarmasian 13 Februari 2006 di Makasar Sulawesi Selatan Seminar Standar Kompetensi Asisten Apoteker dan Kajian Pengupahan menurut UU No. 13 tahun 2003 di Cirebon Jawa Barat 26-27 Agustus 2006
11. Seminar Ketenagakerjaan serta jaminan sosial tenaga Asisten Apoteker di Cirebon Jawa Barat 28 Oktober 2007
12. Sosialisasi MTKP PAFI Jateng di Semarang 20 November 2007.
13. Dan lain lain, hampir semua daerah melaksanakan hal yang sama
Semua kegiatan tersebut diatas dapat terselengara lancar sesuai rencana sebagai hasil kerjasama yang baik :
- Departemen Kesehatan, Dinas Kesehatan Provinsi, dan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia.
- Koordinasi dan sinkronisasi kerja memori antara Pengurus Pusat, Pengurus Daerah Provinsi, Pengurus Cabang Kabupaten/Kota, dan Pengurus Cabang Khusus Rumah Sakit Umum Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia.
- Perusahaan Farmasi di Indonesia sebagai sponsor